Iklan Blog Hak Merk

Selasa, 20 November 2012

Penanganan Kasus Pemalsuan Hak Merek Belum Memuaskan


Proses penegakan hukum kasus pemalsuan merek sering tidak tuntas sehingga hasil akhirnya tidak memuaskan. Penegakan hukum terhadap kasus-kasus pemalsuan merek di Indonesia masih jauh dari memuaskan. Ini terjadi karena belum ada persamaan persepsi tentang hukum merek di kalangan penegak hukum. Polisi, jaksa, dan hakim sering memiliki persepsi yang berbeda-beda dalam menangani kasus tersebut. 
Menurut Ketua Perhimpunan Masyarakat Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, Gunawan Suryomurcito, perbedaan persepsi membuat kasus pemalsuan merek masih terus terjadi. Jika ini terus terjadi maka investor akan enggan menanamkan modal di Indonesia. "Para praktisi hukum yang khusus menangani kasus-kasus pemalsuan merek sering dihadapkan pada kenyataan bahwa proses penegakan hukum tidak tuntas sehingga hasil akhirnya tidak memuaskan," ungkapnya. Idealnya, menurut Gunawan, para hakim, jaksa, polisi, dan pihak-pihak lain yang terkait mempunyai pemahaman yang sama. Dengan bekal tersebut, penyelesaian kasus-kasus hukum bisa berjalan dengan lebik baik dan cepat. 
Praktisi hukum Wawan Iriawan mengakui sampai sekarang keberadaan produk-produk yang melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI), khususnya merek dan hak cipta, sangat mudah didapat di pasaran. Orang bisa memperolehnya di tempat perbelanjaan kelas bawah hingga mal dan pusat perbelanjaan mewah. Bahkan, produk tersebut tak hanya ada di kawasan perkotaan, tetapi juga sudah merambah ke perdesaan. Salah satu produk yang masih rawan terkena pemalsuan atau penggandaan tanpa izin adalah software komputer. Khusus di Jakarta, produk seperti ini mudah diperoleh di kawasan Mangga Dua atau Glodok. Demikian pula dengan pembajakan dan pemalsuan produk musik, film dalam kepingan (VCD), atau film dalam kepingan digital (DVD). 
Menurut Wawan, pemerintahan baru dalam Kabinet Indonesia Bersatu hendaknya melihat upaya penegakan hukum sebagai agenda yang penting untuk memulihkan citra Indonesia di mata dunia, khususnya di mata investor. Pemerintahan baru juga perlu terus melanjutkan komitmen penegakan perlindungan hak atas kekayaan intelektual. Apalagi, dalam kampanye sebelum terpilih menjadi presiden, Susilo Bambang Yudhoyono sering menyatakan pembajakan dan pemalsuan menjadi masalah serius bangsa ini. Karena itu, jajaran kabinet baru harus segera mewujudkan tekad tersebut.Melihat kerugian negara yang tak kecil dari usaha-usaha pemalsuan beragam merek, jelas Wawan, tentu seluruh elemen hukum harus segera menyamakan persepsi. Tanpa langkah yang menyatu mustahil kasus-kasus seperti itu bisa terpecahkan. Apalagi, kasus yang ada di Jakarta dan sekitarnya begitu banyak. 
Selain pemalsuan, kasus penyelundupan juga marak terjadi di Jakarta. Tidak hanya barang-barang kelas menengah ke bawah yang diselundupkan ke Jakarta. Barang-barang yang masuk dalam kategori mewah juga makin marak masuk melalui jalur ilegal. Tidak hanya gula impor yang masuk secara ilegal tanpa membayar bea masuk. Kayu-kayu langka juga masih mengalir ke Ibu Kota. Begitu pula dengan produk-produk elektronik, seperti telepon genggam, radio, dan televisi, masih sangat mudah masuk tanpa membayar bea masuk. Tidak hanya itu, komputer dan mobil beragam merek juga masih leluasa lolos secara ilegal. 
Dengan fakta menyedihkan seperti itu, kata Gunawan, tentu aparat pemerintah dan kepolisian harus memiliki komitmen yang sama. Mereka menjadi salah satu elemen kunci dalam penegakan hak atas kekayaan intelektual. Lembaga peradilan tentu saja tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab penegakan HAKI.Menurut Gunawan, komitmen bersama dari seluruh jajaran penegak hukum saat ini menjadi amat penting karena pemalsuan tak hanya merugikan satu pihak. Pemalsuan tak hanya merugikan perusahaan pemegang hak paten (merek), tetapi juga merugikan masyarakat. Konsumen akan terus menjadi korban pemalsuan karena mereka sudah mengeluarkan dana sesuai dengan barang yang asli. Tapi, kenyataannya mereka menerima barang yang tak pantas. Negara pun akan terus kehilangan pendapatan jika terus membiarkan kasus-kasus seperti itu terjadi.

 
Sumber : Republika (1 Nopember 2004) dan www.haki.lipi.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar