16 Januari 2010
1. Tahun 1990 : Ricola Limited (Swis) yang memproduksi
permen dengan merek Herb Candy dan Ricola menggugat Ng Miauw Fen (Indonesia)
yang memproduksi permen dengan merek sama. Putusan Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Pusat memenangkan Ricola Limited sebagai pemegang merek
yang pertama. Tetapi tahun 1992, Ricola Limited yang menggugat PT
Sanitas Murni Utama dengan alasan yang sama dinyatakan kalah oleh PN
Jakarta Utara.
2. 1992 : Depkeh menertibkan 54 merek dari RRC yang
didaftarkan ke Direktorat Merek oleh perusahaan Indonesia. Ini untuk
menghindari kemungkinan gugatan di masa depan. Mereka yang ditertibkan,
antara lain Ly Chee (makanan kaleng), Phoenix (sepeda) dan Butterfly (mesin jahit).
3. 1993 : Ny Tanzil, pengusaha rumah makan dan toko
kue, mengajukan gugatan pembatalan merek dagang Ny Tanzil dengan tambahan
kata Fried Chicken & Steak dan foto mirip Ny Elliana Tanzil yang
didaftarkan di Direktorat Paten oleh PT Honorindo Cemerlang. Gugatan disidangkan
di PN Jakpus. Ny Tanzil keberatan dengan merek itu, karena mirip
dengan merek dagangnya.
4. 1994 : PN Jakpus mengabulkan gugatan Societe Guy Laroche, pemilik merek ternama Guy Laroche atas PT MPA. Sebenarnya merek Guy Laroche itu sudah didaftarkan PT MPA di Direktorat Merek sejak 1977. Majelis hakim berpendapat merek itu sudah dipakai Societe Guy Laroche lebih dahulu. Merek itu meliputi pakaian, alas kaki, penutup kepala, ikat kepala, peci dan ikat pinggang.
5. 1995 : Hisar Husma Gultom (32) dan Tatang Karsena
(42), Komisaris dan Direktur Utama PT Multi Santosa (Jakarta) dijatuhi
hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 9 juta oleh majelis hakim PN
Surakarta. Kedua pengusaha itu dinyatakan terbukti memalsukan pupuk cair
dengan merek Atonik produksi PT Mastalin Mandiri.
6. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Wandi
Pranoto, warga Tambora dengan dua tahun penjara. Pengusaha konvensi itu
terbukti mempergunakan merek kaos Osella secara illegal.
Sumber : Diolah dari Pusat Informasi Kompas (PIK)
Sumber
: www.indotrademark.com
bagus
BalasHapus