Iklan Blog Hak Merk

Kamis, 29 November 2012

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merek di Indonesia

16 Januari 2010
1. Tahun 1990 : Ricola Limited (Swis) yang memproduksi permen dengan merek Herb Candy dan Ricola menggugat Ng Miauw Fen (Indonesia) yang memproduksi permen dengan merek sama. Putusan Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Pusat memenangkan Ricola Limited sebagai pemegang merek yang pertama. Tetapi tahun 1992, Ricola Limited yang menggugat PT Sanitas Murni Utama dengan alasan yang sama dinyatakan kalah oleh PN Jakarta Utara. 
2. 1992 : Depkeh menertibkan 54 merek dari RRC yang didaftarkan ke Direktorat Merek oleh perusahaan Indonesia. Ini untuk menghindari kemungkinan gugatan di masa depan. Mereka yang ditertibkan, antara lain Ly Chee (makanan kaleng), Phoenix (sepeda) dan Butterfly (mesin jahit). 
3. 1993 : Ny Tanzil, pengusaha rumah makan dan toko kue, mengajukan gugatan pembatalan merek dagang Ny Tanzil dengan tambahan kata Fried Chicken & Steak dan foto mirip Ny Elliana Tanzil yang didaftarkan di Direktorat Paten oleh PT Honorindo Cemerlang. Gugatan disidangkan di PN Jakpus. Ny Tanzil keberatan dengan merek itu, karena mirip dengan merek dagangnya.

4. 1994 : PN Jakpus mengabulkan gugatan Societe Guy Laroche, pemilik merek ternama Guy Laroche atas PT MPA. Sebenarnya merek Guy Laroche itu sudah didaftarkan PT MPA di Direktorat Merek sejak 1977. Majelis hakim berpendapat merek itu sudah dipakai Societe Guy Laroche lebih dahulu. Merek itu meliputi pakaian, alas kaki, penutup kepala, ikat kepala, peci dan ikat pinggang. 
5. 1995 : Hisar Husma Gultom (32) dan Tatang Karsena (42), Komisaris dan Direktur Utama PT Multi Santosa (Jakarta) dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 9 juta oleh majelis hakim PN Surakarta. Kedua pengusaha itu dinyatakan terbukti memalsukan pupuk cair dengan merek Atonik produksi PT Mastalin Mandiri. 
6. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Wandi Pranoto, warga Tambora dengan dua tahun penjara. Pengusaha konvensi itu terbukti mempergunakan merek kaos Osella secara illegal. 
Sumber : Diolah dari Pusat Informasi Kompas (PIK)

Sumber :  www.indotrademark.com

1 komentar: