Iklan Blog Hak Merk

Selasa, 20 November 2012

Hak Merek dalam perspektif Fiqih Islam

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek memiliki banyak fungsi, di antaranya ia mencerminkan sebuah barang atau jasa dari segi jenis, kualitas, mutu, dan cara penyajian. Seorang konsumen yang pergi ke restoran Kentucky Fried Chicken, misalnya, menganggap bahwa tingkat kualitas makanan di semua restoran yang berlabel Kentucky Fried Chicken semua sama, terlepas dari jarak antara mereka. Artinya, restoran KFC di Amerika sama dengan KFC di Indonesia dalam hal kualitas, mutu dan cara penyajian, meskipun jaraknya jauh.
Merek merupakan problematika baru yang muncul seiring makin menggeliatnya aktivitas bisnis. Merek digunakan pertama kali di negara-negara eropa. Sebab itu, pada sekitar pertengahan abad 19, berbagai undang-undang tentang perlindungan merek mulai bermunculan di sana. Baru pada sekitar permulaan abad 20, merek mulai masuk di komunitas masyarakat Islam. Dari sini para ulama berusaha mengkaji hakekat merek dan hukum memakainya sebagai objek transaksi, agar masyarakat khususnya pemakai merek merasa nyaman akan legalitas transaksi tersebut.

Hakekat Merek
Ulama fiqih kontemporer memasukkan merek ke dalam beberapa kategori: Pertama, merek sebagai harta kekayaan (al-Mal). Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang pengertian dan cakupan al-Mal. Ulama mazhab Hanafi membatasi cakupan harta hanya pada barang atau benda, sedangkan mayoritas ulama memperluas cakupannya sehingga tidak terbatas pada benda saja, tapi juga hak-hak (huquq) dan manfa’at (manafi’).
Dalam hal ini, penulis menganggap pendapat mayoritas ulama lebih unggul dibanding pendapat ulama mazhab Hanafi yang membatasi pengertian harta hanya pada benda atau barang saja. Hal itu karena pendapat kedua ini tidak relevan dengan perkembangan zaman. Buktinya, sekarang banyak hal yang bukan dalam bentuk barang tetapi dianggap sebagai harta kekayaan, seperti hak cipta dan hak paten yang bisa dikomersilkan dan mendatangkan keuntungan materi bagi pemiliknya.
Untuk saat ini, salah satu hal non materi tetapi bisa dikomersilkan dan dapat mendatangkan keuntungan luar biasa bagi sang pemilik adalah merek. Sebuah merek akan mendatangkan keutungan bagi pemiliknya apabila terkenal akan kualitas barangnya sehingga banyak diminati oleh para konsumen. Bahkan, kadang-kadang harga sebuah merek jauh lebih mahal dibanding harga perusahaannya.
Barangkali, hasil riset perusahaan Firma riset Millward Brown BrandZ akan membuat kita tercengang, di mana perusahaan itu menempatkan Google sebagai merek terbaik di bidang teknologi dalam daftar 100 merek paling berharga tahun 2010. Disusul dengan merek Apple, IBM, dan Microsoft pada posisi kedua, ketiga, dan keempat.
Millward Brown menilai merek Google bernilai lebih dari US$114 miliar. Jumlah ini 14% lebih besar dari nilai pada 2009. Sedang nilai IBM meningkat 30% menjadi US$86 miliar, dan Apple 32% (US$83 miliar). Microsoft berada di posisi keempat dengan nilai merek sebesar US$76 miliar. Di bawahnya terdapat produsen minuman ringan Coca Cola dengan nilai merek diperkirakan sebesar US$68 miliar.
Semua fakta di atas menunjukkan kepada kita betapa merek telah menjadi harta yang bisa mendatangkan manfaat bagi pemiliknya. Karena itu, ia wajib dijaga dan dilindungi.
Kedua, Merek bisa dijadikan sebagai hak milik (milkiyah). Ia bisa dijadikan sebagai hak milik karena merupakan harta yang bermanfaat dan mendatangkan maslahat bagi perusahaan pemilik maupun bagi konsumen. Apalagi sang pemilik telah mengucurkan tenaga, pikiran, waktu dan dana yang tidak sedikit untuk membuat sebuah merek berikut produk dengan kualitas baik, lalu mempublikasikannya melalui iklan-iklan di televisi, radio, internet dan lain-lain, yang kesemuanya juga membutuhkan biaya. Sebab itu, maka sangat pantas bila jerih payahnya dilindungi dan kepemilikanya terhadap merek diakui. 

Perlindungan Atas Merek
Pada dasarnya perlindungan atas merek dalam syariat Islam kembali kepada perlindungan atas harta dan hak milik. Islam sangat menghormati harta dan hak milik. Kaitanya dengan harta Islam menjaganya dengan cara mensyariatkan berbagai macam transaksi seperti jual beli, sewa menyewa, pergadaian, sebagaimana Allah mengharamkan riba, penipuan, pencurian, dan mewajibkan hukuman potong tangan bagi pencuri.
Sedangkan tentang hak milik, Islam bukan saja mengakui hak milik tetapi juga melidunginya dari manipulasi dan pemborosan. Sebab itu Islam mensyariatkan validasi hutang dengan cara mencatatnya, sebagaimana firman Allah SWT “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu berhutang piutang tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.” (Al-Baqarah: 282).
Akan tetapi di sana-sini kita masih sering mendengar berita pemalsuan merek yang bukan hanya merugikan pemilik merek tetapi juga konsumen. Masih hangat di pikiran kita pemalsuan Merek DUNKIN’ DONUTS dengan DONATS’ DONUTS di Yogyakarta, di mana merek DUNKIN’ DONUTS milik DUNKIN’ DONUTS INC., USA yang telah terdaftar di banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia.
Pemalsuan merek melanggar undang-undang Negara Republik Indonesia, terutama UU nomer 15 tahun 2001 tentang merek, sebagaimana melanggar Syariat Islam. Karena itu, maka hukumnya haram sebab termasuk dalam kategori penipuan, bahkan kadang-kadang pemalsuan merek bisa mengancam keselamatan konsumen, terutama apabila yang dipalsukan berupa merek makanan, minuman, atau obat-obatan.
Barangkali kita masih ingat kejadian pesta minuman keras oplosan yang berujung maut di Wonogiri pada bulan Februari lalu, di mana polisi mensinyalir adanya pemalsuan merek oleh pabrik pembuat dengan nama Vodka.
Kejadian di atas – terlepas dari hukum haram mengkonsumsi minuman keras – merupakan salah satu bukti betapa pemalsuan merek bisa merugikan banyak pihak, baik kerugian berupa material, bahkan kadang bisa merugikan kesehatan. Oleh karena itu, para ulama fiqih mengharamkan pemalsuan merek.
Sedangkan mengenai hukuman yang pantas buat pemalsu, dalam syariat Islam tidak ada nash yang membahasnya. Oleh sebab itu maka hukuman yang paling cocok – menurut hemat penulis - adalah ta’zir karena ta’zir merupakan hukuman terhadap suatu kejahatan yang belum ada ketentuanya dalam syariat Islam. Hukuman ta’zir merupakan hak prerogatif pemerintah; apa hukuman yang pantas diberikan kepada pelanggar, dengan mempertimbangkan bentuk pelanggaran, keadaan pelanggar serta ekses yang timbul akibat pelanggaran itu. 

Merek Sebagai Objek Transaksi
Telah disebutkan di atas bahwa fiqih menganggap merek sebagai harta kekayaan yang bisa dijadikan sebagai objek kepemilikan. Dari sini fiqih melegalkan merek sebagai objek transaksi, baik dalam transaksi jual beli, sewa menyewa (pemberian lisensi), dan sebagainya.
Pertama, Jual beli merek. Kurang lebih ada dua metode jual beli merek: cara pertama, suatu perusahaan membeli merek dari perusahaan lain dengan kesepakatan perusahaan penjual akan menyertakan para pakar guna mengajarkan kepada karyawan perusahaan pembeli tentang tata cara pembuatan barang sesuai standar kualitas barang yang diproduksi perusahaan penjual.
Jual beli jenis isi, pada hakekatnya, merupakan jual beli atas pengalaman, sedangkan penyertaan merek merupakan kompensasi dari jual beli itu. Oleh karena itu maka hukumnya boleh dengan dua syarat; merek tersebut harus terdaftar secara sah dan jual beli itu tidak menyebabkan penipuan bagi konsumen.
Cara kedua, jual beli antara kedua perusahaan tanpa disertai kewajiban penjual untuk mengajarkan tata cara pembuatan barang. Adapun tujuan jual beli itu hanya agar barang produksi perusahaan pembeli laku keras di pasaran karena memakai merek itu. Hukum jual beli ini adalah haram karena adanya unsur penipuan, dan menyebabkan salah faham bagi konsumen.
Kedua: Menyewakan merek (memberikan lisensi). Dalam tradisi bisnis modern kita sering mendengar istilah lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Dari definisi di atas bisa kita ketahui bahwa akad pemberian lisensi secara substantif sama dengan akad ijaroh dalam fiqih klasik. Ijaroh (operasional lease) dalam fiqih sering diartikan sebagai akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Akad ini disyariatkan dalam Islam karena kebutuhan manusia untuk saling menyewakan barangnya.
Dalam fiqih klasik objek yang boleh disewakan tidak terbatas pada barang saja, namun manfaat barang juga boleh disewakan dengan syarat manfaat itu diketahui secara jelas, bisa dipakai dan berupa manfaat yang mubah secara syara’. Oleh karena itu maka akad lisensi hukumnya legal secara syara’ karena termasuk dalam akad sewa menyewa.
Dari pemaparan di atas bisa kita tarik garis kesimpulan bahwa merek masuk dalam kategori harta, sebab itu seluruh ketentuan-ketentuan yang berlaku pada harta benda juga berlaku padanya, seperti bolehnya dimiliki dan dijadikan objek akad (al-ma’qud ‘alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial), maupun akad tabarru’at (nonkomersial), serta dapat diwaqafkan dan diwariskan.
Di samping itu, merek dilindungi dalam fiqih. Menjiplak, meniru, atau memalsukan merek hukumnya haram, dan para pelakunya akan dikenai hukuman ta’zir, yang bisa berupa denda, penjara, atau apa saja yang menurut pemerintah patut diberikan, dengan mengaca pada pelaku pelanggaran, jenis pelanggaran, dan sejauh mana dampak pelanggaran itu terhadap aktivitas bisnis maupun terhadap konsumen. Wallahu a’lam..


Sumber : www.pesantrenvirtual.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar