LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
|
NO.110.2001
|
KEHAKIMAN.
Perindustrian. Perdagangan. Merek. WTO. HAKI (Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131)
|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG UNDANG TENTANG MEREK.
Bagian Pertama
Umum
Umum
Pasal 1
Merek
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek
Jasa.
Pasal 2
Hak atas
Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Bagian Kedua
Merek yang Tidak Dapat Didaftar
dan yang Ditolak
Merek yang Tidak Dapat Didaftar
dan yang Ditolak
Pasal 4
Merek tidak
dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad
tidak baik.
Pasal 5
Merek tidak
dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban
umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Pasal 6
(1) Permohonan harus ditolak oleh Direktorat
Jenderal apabila Merek tersebut:
a. mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih
dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis;
c. mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis
sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila
Merek tersebut:
a. merupakan atau menyerupai nama orang
terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas
persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan tiruan atau menyerupai
nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau
lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari
pihak yang berwenang;
c. merupakan tiruan atau menyerupai
tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga
Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 90
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada
keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau
jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 91
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan
Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
Pasal 92
(1)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada
keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama
atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(2)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada
pokoknya dengan indikasi-geografis
(3) milik
pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(4) Terhadap
pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun
pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari
barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis,
diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan
indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan
masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 94
(1)
Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut
diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 95
Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan
Pasal 94 merupakan delik aduan.